KALTENGLIMA.COM - Musim haji 1446H/2025 M menyampaikan berita kurang baik bagi para calon jemaah haji yang mendaftar lewat jalur nonkuota, terutama mereka yang menggunakan visa furoda. Dalam komunikasi resminya, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menginformasikan bahwa penerbitan visa furoda telah dihentikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh AMPHURI dalam surat edaran resmi dengan nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025. Surat tersebut ditujukan kepada semua Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang merupakan anggota AMPHURI, dan ditandatangani pada 27 Mei 2025.
"Intinya begini, edaran kami itu dalam maksud agar jemaah yang ditunggu itu tidak menjadi korban janji-janji orang lagi," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur.
Baca Juga: Spotify Bagikan Royalti Rp31,4 Triliun ke Artis Eropa Usai Pecahkan Rekor
"Karena kondisi di lapangan sudah menyatakan Saudi telah menutup proses pengeluaran visa tanggal 27 Mei," lanjutnya.
Menghindari kebingungan di masyarakat, AMPHURI meminta PIHK untuk segera memberikan informasi mengenai situasi ini kepada para jemaah. Jika ada yang telah mendaftar melalui jalur furoda, penyelesaian harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan layanan yang telah dibuat.
AMPHURI juga mendorong agar jemaah mulai memikirkan untuk beralih ke jalur haji khusus yang lebih terencana dan jelas. Sebab, untuk tahun depan, keberadaan haji furoda juga masih belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Pria Meksiko Pengancam Penembak Donald Trump Ditangkap
Sebelumnya, AMPHURI mengonfirmasi tidak ada penerbitan visa furoda pada haji tahun ini.
"Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur.
AMPHURI mendapatkan jawaban ini setelah mendatangi banyak pihak. Mulai dari Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta berkoordinasi dengan Ditjen PHU Kemenag. Mereka juga melakukan konfirmasi langsung ke sistem elektronik Masar Nusuk.
Berikut isi lengkap surat resmi yang dikeluarkan oleh AMPHURI untuk para PIHK perihal perkembangan kabar visa haji furoda dan mujamalah. Ada tujuh arahan dalam surat edaran yang diteken Ketua Umum DPP AMPHURI, H. Firman M Nur, M. Sc. dan Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, H. A. Zaky Zakaria A., Lc., MA itu.
Baca Juga: Putri Anne Dapat Hak Asuh Anak dan Tak Tuntut Nafkah Usai Cerai dari Arya Saloka
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Pimpinan PIHK
Anggota AMPHURI
di Tempat