KALTENGLIMA.COM - Ketika memiliki suatu pekerjaan atau sibuk akan hal tertentu, orang kerap kali menunda sholat.
Padahal, ibadah sholat adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam, yang diawali takbir dan diakhiri dengan salam.
Sholat adalah salah satu kewajiban paling penting yang harus dilakukan oleh setiap muslim.
Baca Juga: Jhoni Pranata Ditangkap Polisi Edar Sabu
Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang
Sholat pun dilakukan pada waktu-waktu yang sudah ditentukan oleh syariat.
Namun, ketika memiliki suatu pekerjaan atau sibuk akan hal tertentu, orang kerap kali menundanya.
Melansir PortalJember.com dari kanal YouTube Hasbi Penerus Lidah Ulama, berikut adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum menunda sholat.
Menurut Ustadz Abdul Somad, seharusnya ketika masuk waktu sholat, maka seseorang bisa menangguhkan pekerjaannya sebentar untuk melaksanakan sholat.
Kalau bisa, dalam pekerjaan perlu disusun waktu sekian menit menjelang waktu sholat agar pekerjaan bisa dihentikan sebentar.
Namun, dalam beberapa pekerjaan, misalnya dokter yang sedang mengoperasi pasien, menunda sholat atau bahkan melewatkan waktu sholat diperbolehkan sebab darurat.
"Jadi, hukum menunda sholat ketika dalam pekerjaan adalah tergantung pekerjaan yang dilakukan," terang Ustadz Somad.
"Jika disebabkan darurat tingkat tinggi, ini dalil menurut riwayat Ibnu Abbas. Namun, tetap harus berusaha tidak menunda bahkan meninggalkan sholat dan harus tepat waktu," tegas Ustadz Abdul Somad.***