Hukum Berobat ke Dukun, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 07:23 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum berobat ke dukun dalam islam (tangkap layar Youtube/portal Jember)
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum berobat ke dukun dalam islam (tangkap layar Youtube/portal Jember)

 

KALTENGLIMA.COM - Banyak masyarakat ketika sakit memilih untuk berobat ke dukun. Alasannya pun bermacam-macam.

Ada yang mengaku karena merasa lebih cocok atau berjodoh ketika berobat ke dukun, ada pula yang sekedar mencoba atau karena sudah putus asa dengan berbagai pengobatan yang sudah dicoba.

Baca Juga: Profil Timnas Belanda di Piala Dunia 2022, Siap Memberikan Kejutan

Terlebih jika seseorang mengidap sakit yang tidak ditemukan penyebabnya dalam medis, namun sakit itu terasa nyata. Mereka pun terpaksa pergi berobat ke dukun.

Ustadz Abdul Somad dalam suatu ceramah agamnnya menjelaskan hukum pergi berobat ke dukun bagi seorang muslim.

Baca Juga: Nahas, Guru Besar UGM Tewas Terseret Ombak, Begini Kronologinya

Melansir dari PortalJember.com Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, bahwa seorang muslim yang sakit boleh datang untuk berobat ke dokter di rumah sakit atau melalui jasa alternatif seperti akupuntur.

Pertanyaannya, bagaimana hukumnya jika ketika sakit pergi berobat ke dukun?

Baca Juga: Secret Number Akan Kembali ke Jakarta November Mendatang

"Sakit kan kami pergi ke pengobatan alternatif dukun. Jangan," kata Ustadz Abdul Somad dikutip dari PortalJember.com dalam YouTube TAMANSURGA.NET yang diunggah pada 15 Agustus 2022.

Ustadz Abdul Somad menerangkan,
Orang yang sakit namun sudah berupaya mengobati diri dengan berobat ke dokter, minum obat-obatan herbal, bahkan sudah juga minta doa pada ulama maka dianjurkan untuk melakukan satu amalan.

Baca Juga: Zee JKT48 Minta Maaf Terkait Video Skandal yang Beredar

"Obati orang yang sedang sakit di antara kamu melalui sodaqoh," kata Ustadz Abdul Somad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB
X