PNS Bisa Beristri Lebih dari Satu, Tapi Begini Syarat loh

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 11:22 WIB
PNS bisa beristri lebih dari satu, jika bisa memenuhi syarat ini (surabaya.go.id)
PNS bisa beristri lebih dari satu, jika bisa memenuhi syarat ini (surabaya.go.id)

KALTENGLIMA.COM – BKN mengatakan jika PNS bisa beristri lebih dari satu. Hal ini sudah sejak lama di ataur melalui regulasi mengenai izin perkawinan dan perceraia PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Wacana mengenai PNS bisa beristri lebih dari satu ini bukan hal yag baru. Pasalnya wacana ini sudah ada sejak 40 tahun yang lalu.

Berdasarkan dalam siaran pers nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023 mengatakan bahwa PNS bisa beristri lebih dari satu bukan aturan yang dibuat oleh BKN.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya dan Adaro Berkolaborasi Tangani Stunting

Aturan ini merupakan produk hukum dari regulasi izin perkawinan seperti yang telah disebutkan.

Namun, BKN memberikantahukan bahwa PNS yang berkeinginan beristri lebih dari satu memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.

Ada syarat yang harus dipenuhi apabila ingin beristri lebih dari satu.

Baca Juga: Nama Virly Virginia Ikut Terseret Dalam Kasus Rumah Film Dewasa, Diduga Terlibat

Berikut adalah syarat alternatif untuk PNS yang berkeinginan beristri lebih dari satu :

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Baca Juga: Asisten I Setda Hadiri Launching Kampung Bebas Narkoba, Eveready Noor : Model Percontohan

Tak hanya itu, ada syarat kumulatif juga bagi PNS, yakni sebagai berikut:

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 2023 : Viktor Axelsen Tumbang di Babak Pertama 2 Set Langsung Dari Rangking 37

Namun, jika salah satu syara yang ada tidak terpenuhi tak dapat di beri izin beristri lebih dari satu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X