KPK Dikabarkan Menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 10:53 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi (Instagram @syasinlimpo)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi (Instagram @syasinlimpo)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain Mentan SYL, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat di pucuk pimpinan di Sekretariat Jenderal Kementan berinisial KS; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020 hingga 2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023 berinisial MH.

Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999.

Baca Juga: DPRD Dukung Pengembangan Dunia Olahraga dan Cetak Atlit Berprestasi

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Baca Juga: Didakwa Lakukan Suap Wasit, Barcelona FC Terancam Kena Sanksi Berat

Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9) hingga pagi tadi.

Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu.

Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.

Baca Juga: TNI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Ini Harapannya

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan.

Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X