KALTENGLIMA.COM - Jika kita dulu banyak menemui para pengemis mengemis dipinggir jalan. Lain halnya saat ini, dimana media digital telah dijadikan alat untuk mengemis.
Geberasi Z memanfaatkan media sosial untuk mendapat penghasilan yang kini jamak dilakukan di era digital.
salah satu yang kini marak adalah fenomena ngemis online kerap dilakukan oleh para generasi Z melalui Live di Aplikasi TikTok.
Baca Juga: Sepakbola Asian Games 2203 : Tumbangkan Arab Saudi, Uzbekistan Lolos ke Semifinal
Pembuat konten menampilkan kegiatan mengeksploitasi orang lanjut usia. Salah satunya yang dikecam publik adalah Aksi mandi lumpur.
Terkait ini Pemerintah telah melarang kegiatan mengemis yang tercantum dalam undang-undang pasal 504 kuhp ayat 1 "barang siapa yang mengemis di muka umum. Diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu".
Sedangkan pada ayat 2 tertulis "pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih , yang berumur diatas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan".
Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Jungmin Batal Debut di NCT NEW TEAM Karena Masalah Ini
Undang-undang tersebut muncul karena negara ingin membangun jiwa-jiwa milenial yang inovatif, kreatif dan kritis. Sedangkan kegiatan mengemis dianggap sebagai mental pemalas yang hanya pasrah dengan mengharapkan belas kasihan orang. ***
Artikel Terkait
Asian Games 2023 : Ganda Campuran Rehan Naufal/Lisa Ayu Harus Tertahan Di Round 32
Viral Rombongan Mobil Mewah Nekat Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari
Bom Bunuh Diri Meledak di Depan Kemendagri Turki, 2 Polisi Terluka
Pj Bupati Ingatkan Waspada Karhutla, Hermon : Perhatian Utama Kepala Daerah
Daftar 5 Instansi Sepi Peminat CPNS 2023