KALTENGLIMA.COM - Susanto (48 tahun), dokter gadungan yang dua tahun menipu RS Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya, divonis 3,5 tahun penjara.
Sidang vonis digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tongani.
Sidang tersebut digelar secara daring via Zoom, dan lantaran audionya bermasalah, sidang juga digelar menggunakan telepon.
Baca Juga: Semifinal Sepakbola Asian Games 2023 : Bantai Hong Kong, Jepang U-24 ke Final
Hakim menjatuhkan vonis segitu karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian terhadap perusahaan, yakni PT Pelindo Husada Citra (PHC), yang mengelola rumah RS PHC Surabaya, tempat terdakwa dua tahun bekerja sebagai dokter gadungan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merugi sebesar Rp260 juta.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, mencemarkan kehormatan para dokter, dan pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Hasil Liga Champions 2023-2024 : Napoli dan MU Tumbang
Susanto duduk sebagai pesakitan setelah ketahuan ternyata dokter gadungan.
Dia melamar pekerjaan sebagai dokter first aid di RS PHC Surabaya pada 30 April 2020 silam.
Terdakwa lalu mencari data tentang dokter yang secara fisik mirip dengannya. Ditemukanlah data Dokter Anggi Yurikno.
Baca Juga: Stefano Lilipaly Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Disindir Bos Borneo FC
Susanto lalu melamar pekerjaan dengan menaruh sebagai Dokter Anggi.
Agar mirip, dia memotong rambutnya agar semirip Dokter Anggi.
Artikel Terkait
Cuaca Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Banjarmasin Masuk 10 Kota Terpanas
Api Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk di Sampit
Cegah Dampak Kabut Asap, Pemkab Barito Utara Bagikan Masker
Mahasiswi di Palangka Raya Diancam Video Syurnya Disebar
Asian Games 2023 : Tim Dragon Boat Putri dan Putra Raih Medali Perak dan Perunggu