Susanto Si Dokter Gadungan RS PHC di Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 21:28 WIB
Ililuatrasi, Susanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dokter gadungan yang menipu RS PHC Surabaya (Pinterest.com)
Ililuatrasi, Susanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dokter gadungan yang menipu RS PHC Surabaya (Pinterest.com)

 

KALTENGLIMA.COMSusanto (48 tahun), dokter gadungan yang dua tahun menipu RS Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya, divonis 3,5 tahun penjara.

Sidang vonis digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tongani.

Sidang tersebut digelar secara daring via Zoom, dan lantaran audionya bermasalah, sidang juga digelar menggunakan telepon.

Baca Juga: Semifinal Sepakbola Asian Games 2023 : Bantai Hong Kong, Jepang U-24 ke Final

Hakim menjatuhkan vonis segitu karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian terhadap perusahaan, yakni PT Pelindo Husada Citra (PHC), yang mengelola rumah RS PHC Surabaya, tempat terdakwa dua tahun bekerja sebagai dokter gadungan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban merugi sebesar Rp260 juta.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, mencemarkan kehormatan para dokter, dan pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Hasil Liga Champions 2023-2024 : Napoli dan MU Tumbang

Susanto duduk sebagai pesakitan setelah ketahuan ternyata dokter gadungan.

Dia melamar pekerjaan sebagai dokter first aid di RS PHC Surabaya pada 30 April 2020 silam.

Terdakwa lalu mencari data tentang dokter yang secara fisik mirip dengannya. Ditemukanlah data Dokter Anggi Yurikno.

Baca Juga: Stefano Lilipaly Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Disindir Bos Borneo FC

Susanto lalu melamar pekerjaan dengan menaruh sebagai Dokter Anggi.

Agar mirip, dia memotong rambutnya agar semirip Dokter Anggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X