Guna proses penyidikan lebih lanjut, Lutfi ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 5 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 di Rumah Tanahan KPK, Jakarta.
Baca Juga: Diduga Terlibat Gempang Narkoba Fredy Pratama, Zul Zivilia : Kenal Lama
Dia dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Pemkab Ajak Dunia Usaha Turut Tangani Karhutla, Hermon : Perusahaan Harus Peduli
Hadiri HUT ke-78 TNI, SBY Gagah Kenakan Seragam Lengkap Jenderal Bintang Empat
Anthony Ginting Tumbang di babak Perempatfinal Asian Games 2023
Buntut Kontroversi yang Diulahnya, Matty Healy The 1975 Meminta Maaf
Gokil! Atlet Archery Asal Indonesia, Diananda Choirunisa Dapat Quota Places ke Olimpiade Paris 2024