KPK Tahan Wali Kota Bima, Diduga Terima Suap Rp8,6 Miliar dari Pengondisian Proyek

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 07:14 WIB
Resmi ditahan KPK karena dugaan korupsi hingga Rp8,6 miliar, berikut ini rincian harta kekayaan Wali Kota Bima  periode 2018-2023 Muhammad Lutfi di LHKPN KPK. (Kolase tangkapan layar LHKPN dan portal.bimakota.go.id)
Resmi ditahan KPK karena dugaan korupsi hingga Rp8,6 miliar, berikut ini rincian harta kekayaan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi di LHKPN KPK. (Kolase tangkapan layar LHKPN dan portal.bimakota.go.id)

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Lutfi ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 5 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 di Rumah Tanahan KPK, Jakarta.

Baca Juga: Diduga Terlibat Gempang Narkoba Fredy Pratama, Zul Zivilia : Kenal Lama

Dia dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X