KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

photo author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 23:59 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi (instagram.com/savebukaren)
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi (instagram.com/savebukaren)


KALTENGLIMA.COM - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Ali menjelaskan, perihal penetapan status tersangka terhadap Karen Agustiawan tentunya KPK tidak sembarangan. Pihaknya memiliki kecukupan bukti.

Baca Juga: Lamine Yamal Pecahkan Rekor Lagi, Pencetak Gol Termuda La Liga

"Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," terangnya.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perkara. Karenanya, KPK akan tetap melakukan penyidikan terhadap Karen Agustiawan.

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," tukasnya.

Baca Juga: Truk Masih Membandel Melintas di Jalan Koyem, Padahal Dinas Perhubungan Pasang Rambu Larangan

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan atas nama tersebut diajukan pada hari Jumat (6/10/2023) lalu.

Baca Juga: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lewat Sistem OSS Wajib Dilaksanakan

"Memang betul telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 dan kemudian permohonan tersebut ditujukan kepada KPK," ungkap Djuyamto dalam keterangannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X