KALTENGLIMA.COM - Branch Office Head BRI Bontang, yakni Pandu Kusuma Wardana mengatakan pelaksanaa proses lelang telah dilakukan dengan seusia prosedur,ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Branch Office Head BRI Bontang, Pandu Kusuma Wardana pada 10 Oktober 2023.
Eksekusi lelang ini juga sebelumya pernah dilakukan pada tahun 2022 melalui KPKNL Bontang dengan pemenang lelang Sdr. Trendy Aldio Elmanda.
Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Muhlis Hadiri Pembukaan MTQ VII KORPRI
Akan tetapi, pada saat pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang, pemilik sebelumnya, yakni Jafar Syidik tidak mau meninggalkann rumah tersebut.
Sementara itu, Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilfai-nilai Good Corporate Governance (GCG). ***
Artikel Terkait
Seolah Tak Puas dengan Ditutupnya TikTok Shop, Kini Para Pedagang Tanah Abang Minta E-Commers Juga Dihapus
Terlilit Pinjol Gegara Sepi Job, Bedu Jual Rumah Mewahnya Rp 5,5 Miliar
Azizah Salsha dan Pratama Arhan Akhirnya Bertemu Cipung, Intip Potretnya
Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Kloset
Ngeluh Server Daftar SSCASN 2023 Error di Hari Terakhir, Pelamar Geruduk Medsos BKN