BRI Lakukan Eksekusi Sesuai Ketentuan, Pemilik Lama Menolak Kosongkan Rumah

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:18 WIB
Kantor BRI Cabang Bontang. Eksekusi Pengosongan Rumah Ditolak Jafar Syidik, Begini Penjelasan BRI Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Dokumentasi BRI Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.)
Kantor BRI Cabang Bontang. Eksekusi Pengosongan Rumah Ditolak Jafar Syidik, Begini Penjelasan BRI Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Dokumentasi BRI Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.)

KALTENGLIMA.COM - Branch Office Head BRI Bontang, yakni Pandu Kusuma Wardana mengatakan pelaksanaa proses lelang telah dilakukan dengan seusia prosedur,ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Branch Office Head BRI Bontang, Pandu Kusuma Wardana pada 10 Oktober 2023.

Eksekusi lelang ini juga sebelumya pernah dilakukan pada tahun 2022 melalui KPKNL Bontang dengan pemenang lelang Sdr. Trendy Aldio Elmanda.

Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Muhlis Hadiri Pembukaan MTQ VII KORPRI

Akan tetapi, pada saat pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang, pemilik sebelumnya, yakni Jafar Syidik tidak mau meninggalkann rumah tersebut.

Sementara itu, Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilfai-nilai Good Corporate Governance (GCG). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X