KALTENGLIMA.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membeberkan terkait Gibran yang berpeluang untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianti pada pemilu 2024. Peluang ini didapatkan pasca putusan MK mengenai batas usia maksimal capres-cawapres.
Dasco melihat bahwa putusan MK tersebut bukan hanya memberikan peluang terhadap Gibran yang saat ini menjabat sebagai walikota Solo, akan tetapi juga para kepala daerah lain untuk menjadi capres dan cawapres.
Saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco memberikan pernyataan "Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah. Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan.”
Baca Juga: Soleh Solihun Curhat Kesal Ditagih Petugas Pajak Meski Akun YouTube Nihil Pemasukan
Senin (16/10/2023) bertempat di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang tersebut menggugat pasal ang mengatur terkait batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Pasca perkara yang digugat Partai Garuda, PSI serta tiga kepala daerah, Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan tersebut diterima MK pada tanggal 3 Agustus 2023. Pemohon mengajukan perubahan soal batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kapolres Murung Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Telabang 2023-2024
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Putusan MK ini memberikan peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut serta dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di 2024.
Kendati begitu, Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua Harian DPP Partai Gerindra memberikan informasi lanjutan bahwa nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan terkait hal tersebut.
"Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," Ungkap Dasco. ***
Artikel Terkait
Menjelang Halloween, Kontroversi Online Muncul Mengenai Perayaan Halloween di Itaewon Pasca Tragedi Tahun Lalu
Chanyeol EXO Akan Rilis Digital Single Solo, Intip Tanggalnya
Laga Kualifikasi Antar Belgia dan Swedia Dibatalkan Karena Insiden Penembakan
Tren Transisi Energi, Ratusan Ribu Pekerja Batu Bara Terancam Kena PHK
Habib Mahdi Ulama Kota Palembang Meninggal Dunia, Baru Sehari Pulang dari Umroh