KALTENGLIMA.COM - Sirajuddin Mahmud, suami dari penyanyi kondang Zaskia Gotik disebut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terima uang dari tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun anggaran 2015 di Kabupaten Timika, Papua.
Sebelumnya, Sirajuddin Mahmud diperiksa sebagai saksi pada Senin (16/10/2023) dan pihak KPK telah memgkonfirmasi hal tersebut
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10).
"Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," imbuh Ali Fikri.
Dengan adanya kasus ini, Sirajuddin Mahmud enggan memberi tahukan materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan semuanya kepada KPK.
"Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan. Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," kata Sirajuddin setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (16/10).
Baca Juga: Kereta Api Anjlok di Kulonprogo, Korban Capai Puluhan Orang
Sirajuddin Mahmud akhirnya menghadiri panggilan setelah mendapatkan ultimatum surat panggilan kedua. Ia menjadi saksi tersangka Budiyanto Wijaya (swasta) dan kawan-kawan.
Ada empat orang tersangka yang sebelumnya telah ditahan KPK, mereka ialah Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, PNS Mimika Totok Suharto, Direktur PT. Dharma Winaga Arif Yahya, dan pihak swasta Budiyanto Wijaya.
Ternyata, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang pernah menjerat Bupati Mimika. Sebelumnya, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dan saat ini, perkara yang bersangkutan sedang bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), sisanya di Pengadilan Tinggi Makassar.
Baca Juga: Kereta Api Argo Semeru Anjlok di Wates Kulon Progo Yogyakarta, Penumpang Berhamburan Keluar
Keuntungan pribadi yang diperoleh Budiyanto Wijaya,Arif,Gustaf dan Totok dibeberkan KPK sebesar Rp. 3,5 Miliar. Akibat masalah ini, negara mendapat kerugian sebesar Rp. 11,7 Miliar. ***
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin Meninggal Dunia
BRI Berikan Bantuan Renovasi Sekolah ke TK dan SD Yayasan Kartika V-2 Banjarmasin
Inilah Manfaat Daun Pandan Untuk Kesehatan
Chanyeol dan Sehun EXO Dikabarkan Tandatangani Kontrak dengan Perusahaan Baru, SM Entertainment Buka Suara
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPP PAN Pastikan Masih Tetap Usulkan Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo