Namun korban tak tahu, pelaku sudah menyiapkan pisau.
Baca Juga: Legislator Ini Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di penjara Mapolresta Bandung, karena terbukti melanggar Pasal 351, dan 338 KUHP, tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Uya Kuya Syok Lihat Saldo Rekening Cinta Kuya Sisa 3 Dollar Untuk Hidup di Amerika : Ngaco anak gue nih
Gedung SMP Negeri 8 Makassar Alami Kebakaran, Ruang Guru Hangus
Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Jadwal Terbaru, Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina
Update Ranking BWF 2023 Usai French Open 2023 : Ranking Jonatan Christie dan Bagas/ Fikri Naik
Skuad Argentina Bertolak ke Indonesia, Target Menjuarai Piala Dunia U-17 2023