KALTENGLIMA.com, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) resmi mengumumkam daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) Jumat 3 November 2023.
Pengumuman DCT Caleg DPRD Kabupaten Barito Utara oleh KPU dituangkan dalam SK Nomor : 187/PL.01.4-BA/PENCALONAN/6205/2023.
Baca Juga: Dinas PUPR Murung Raya Tingkatkan SDM Operator Alat Berat
Hal Ini melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU nomor 10/2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. KPU juga mempresentasikan keterwakikan perempuan.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan ada 18 parpol menjadi peserta pemilu 2024 di Barito Utara. "Dari 18 Parpol ada empat parpol yakni PBB, PKN, Partai Buruh dan Partai Garuda tak mengajukan calonnya," kata Siska.
Baca Juga: Persija Kandaskan PSM Makassar, Witan Sulaiman Sumbang Dua Gol
Baca Juga: Waduh! Ribuan PNS di Korea Selatan Resign, Apa Alasannya?
Ketua KPU juga mengutarakan dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Barito Utara diatur
pemenuhan keterwakilan perempuan. “Keterwakilan perempuan dalam DCT melebihi 30 persen,” ujar Siska.
Baca Juga: Cerita Eza Gionino Kabur Dari Rumah Orang Tua Usai Dijadikan Mesin ATM Oleh Ibu Tiri
Pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCT yakni : (1) Partai Kebangkitan Bangsa 32 persen,
(2) Partai Gerindra 40 persen,
(3) PDI Perjuangan 36 persen,
(4) Partai Golkar 48 persen,