Per 1 Januari 2024 Pembeli Gas 3 Kg Wajib Terdaftar Pakai KTP, Begini Caranya

photo author
- Minggu, 5 November 2023 | 18:40 WIB
Gas LPG 3Kg (Istimewa)
Gas LPG 3Kg (Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Bagi masyarakat Indonesia yang belum mendaftarkan namanya sebagai pengguna gas elpiji 3 kg diharapkan agar segera mendaftar ke pangkalan resmi pertamina.

Sebab, per 1 Januari 2024 pemerintah hanya mengizinkan pembelian gas 3 kg kepada nama yang telah terdaftar.

Aturan ini diberlakukan agar subsidi gas 3 kg dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Bersinergi, Pemkab Barito Utara dan Karang Taruna Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dikutip dari Kontan, Sabtu (26/8/2023).

"Yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," sambungnya.

Kelompok sasaran gas elpiji 3 kg.

Baca Juga: Pj Bupati Muhlis Lepas Peserta Latber Trail Adventure Part 5

Terpisah, Maompang Harahap, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas mengatakan pendataan pengguna elpiji 3 kg sudah dilakukan sejak Maret 2023 lalu di 411 pangkalan kabupaten/kota se-Indonesia.

Dijelaskannya pendataan dilakukan melalui Pertamina dengan menggunakan website atau merchant apps.

Meskipun pembelian elpiji 3 kg harus segera dilaksanakan , namun tidak ada batasan pembelian gas melon selain tahap pendaftaran.

Baca Juga: Ananda Omesh Lelang Moge Royal Enfield Classic 500 Pegasus Limited Edition, Demi Bantu Korban di Palestina

Target pengguna yang menjadi sasaran subsidi gas elpiji 3 kg adalah penggiat usaha mikro dan rumah tangga yang memasak sehari-hari. Target lain juga akan ditujukan kepada nelayan dan petani.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan," ucap Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X