Perjuangan Pemprov Kaltim Mendapatkan DBH Sawit Berbuah Manis, Rp. 205,5 M Dibagi ke 10 Kabupaten/Kota

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 16:23 WIB
Ilustrasi penghasil kelapa sawit (pexels.com/sarangib)
Ilustrasi penghasil kelapa sawit (pexels.com/sarangib)



KALTENGLIMA.COM - Perjuangan Pemerintahan Provinsi (Pemrpov) Kaltim untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sawit kini berbuah manis. Hal itu ditegaskan oleh Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim yang telah menerima DBH.

Munculnya Peratura Pemerintah (PP) 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.

"Sebanyak 351 daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota penghasil menerima DBH sawit tersebut termasuk 10 kabupaten/kota di Kaltim," sebutnya, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Pinjam Bank 73 Miliar, Panji Gumilang Jaminkan Aset SHM Yayasan untuk Pribadi

Ismiati mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) 91/2023, Kaltim mendapatkan alokasi sebesar Rp. 205,5 Miliar.

"Dari angka tersebut, Pemprov Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 43 miliar. Sementara sisanya, disalurkan kepada 10 Kabupaten/Kota," terang Ismiati.

Berikut DBH sawit yang diterima Kabupaten/Kota, diantaranya:

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Laksanakan Sasaran Kinerja Pegawai Berbasis E-Kinerja, Muhlis : ASN Harus Mampu

1. Balikpapa (Rp. 6,9 miliar).
2. Samarinda (Rp.  11,8 miliar).
3. Bontang (Rp.  7 miliar).
4. Kutai Kartanegara Rp. (19,7 miliar).
5. Kutai Timur (Rp. 37,4 miliar).
6. Berau (Rp. 20,5 miliar).
7. Paser (Rp. 20,3 miliar).
8. Penajam Paser (Rp. 11,6 miliar).
9. Kutai Barat (Rp. 17,8 miliar).
10. Mahakam Ulu (Rp. 8,7 miliar).

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Ribut Soal Honor Rp 30 Juta, Nikita Mirzani dan Fuji Liburan Bareng ke Eropa

Selanjutnya, Ismiati juga mengatakan bahwa penyaluran DBH sawit memperhatikan aspek luas lahan, batas wilayah, produksi CPO dan Rencana Aksi Daerah dalam upaya produksi kelapa sawit yang berkelanjutan dituang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh daerah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X