Pinjam Bank 73 Miliar, Panji Gumilang Jaminkan Aset SHM Yayasan untuk Pribadi

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 15:38 WIB
Pinjam Bank 73 Miliar, Panji Gumilang Jaminkan Aset SHM Yayasan untuk Pribadi (Pmjnews)
Pinjam Bank 73 Miliar, Panji Gumilang Jaminkan Aset SHM Yayasan untuk Pribadi (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Polisi menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo mengatakan bahwa pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari Bank J-Trust menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminan.

“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” ujar Robert De Deo dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Pemkab Bariro Utara Laksnakan Sasaran Kinerja Pegawai Berbasis E-Kinerja, Muhlis : ASN Harus Mampu

Menurutnya, aset dari yayasan yang digunakan menjadi jaminan peminjaman yakni sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan yayasan.

Kendati demikian, ia belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan oleh tersangka Panji Gumilang lantaran masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya,” katanya.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Ribut Soal Honor Rp 30 Juta, Nikita Mirzani dan Fuji Liburan Bareng ke Eropa

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Kini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Ibunya Pacaran dengan Brondong, Virgoun Tak Setuju Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali

Di sisi lain, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. 

Panji telah diserahkan ke Kejari Indramayu untuk segera disidangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X