KALTENGLIMA.COM - Puluhan perusahaan tambang terancam akan dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikarenakan sampai saat ini puluhan perusahaan tersebut belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan kepada pemerintah.
Sebanyak 37 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke pemerintah.
Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono selaku Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengatakan, akan ada sanksi administratif bagi perusahaan atau pemegang IUP yang tidak mengajukan RKAB.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Tingkatkan SDM Satpol PP, Damkar dan Satpam
Pertama, waktu sanksi peringatan secara tertulis yang akan diberikan paling banyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender.
"IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali," ucap Bambang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Kedua, terdapat sanksi penghentian sementara bahkan pencabutan izin bagi IUP yang belum menjalankan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan yang telah diberikan.
Baca Juga: Catatam Fraksi PAN Terkait Dua Raperda
"IUP yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis belum melaksanakan kewajibannya, dikarenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara," tambahnya.
Adapun Ia menegaskan jika IUP masih belum melaksanakan kewajibannya selama paling lama 60 hari kalender maka akan mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin IUP.
"Sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara," tandasnya.
Baca Juga: Inilah Sosok Jeanneta Sanfadelia, Mantan Istri Ardhito Pramono yang Jarang Terekspos Media
Bambang menjelaskan, per 1 November 2023, terdapat 752 pemegang IUP mineral. Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 IUP telah disetujui RKAB/Perubahan RKAB 2023 sebelum tanggal 31 Agustus 2023.
Saat ini, sedang dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1806 Tahun 2018 terhadap 200 permohonan. Ia menjelaskan, awalnya ada 100 permohonan, namun terdapat penambahan data permohonan setelah dilakukan penyisiran email masuk dan ada beberapa tidak dilanjutkan evaluasi dikarenakan masa berlaku IUP habis atau tidak terdapat dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI).
"Terdapat 37 Badan Usaha yang belum menyampaikan RKAB," ucap Bambang.
Baca Juga: Fraksi PDIP Murung Raya Berikan Catatan Dua Raperda
Sementara dari pemegang IUP batu bara, dirinya tidak menyebut jumlah perusahaan yang belum mengajukan RKAB. Ia memaparkan, sebanyak 948 pemegang IUP telah mengajukan RKAB 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 890 IUP telah disetujui RKAB-nya dan 51 ditolak. ***
Artikel Terkait
KPK Terus Selidiki Peran Ahok dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina
Hasil Liga Champions - Dramatis, AC Milan Sikat PSG 2-1
Usai Ubah Nama, Elon Musk Disebut Akan Mengubah X Menjadi Dating App
Duka Pemain Pelajar Di Bojonegoro Tersambar Petir saat Turnamen Piala Soeratin U-15 hingga Meninggal Dunia
Dior Ganti Brand Ambassador, Usai Bella Hadid Dukung Palestina