KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrorasi menyebutkan tujuan digunakannya konsep Single Salary bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyederhanakan gaji mereka. Karena, selama ini komponen pendapatan para pegawai negeri sipil (PNS) terlalu banyak.
Muhammad Averrouce, Kepala Biro Data Komunimasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB menuturkan sistem gaji seperti saat ini sudah diterapkan sejak tahun 1970-an. Besaran gaji PNS, ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.
"Misalnya gaji saya ini berdasarkan golongan adalah IVB, itu ada range gajinya serta berapa lama kerja," kata Averrouce di kompleks parlemen DPR, Jakarta, dikutip pada Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Mahasiswi Gadungan di Manggarai Tega Tipu Orang Tunya Pura-pura Kuliah hingga Undang ke Acara Wisuda
Menurutnya, gaji tersebut juga tidak semerta-merta tunggal, tetapi juga dibagi-bagi ke dalam beberapa komponen. Sebagai contoh, ada yang namanya tunjangan perjalanan dinas. Selain itu, para PNS juga masih bisa mendapatkan jika terlibat dalam kegiatan sebuah tim.
"Inginnya sih digabungin itu semua, tidak dibagi-bagi ke banyak honor," kata dia.
Averrouce mengatakan jika single salary dijalankan, maka berbagai komponen tersebut akan disatukan menjadi satu gaji. Sementara, beberapa tunjangan yang bisa diterima para PNS sangat bergantung dari kinerjanya.
Baca Juga: DPRD Barito Utara Tanggapi Sengketa Mantan Kades VS Bupati Nadalsyah
"Kami berharap manajemen kesejahteraannya terkonsolidasi, basisnya adalah kinerja," ujarnya.
Meskipun begitu, Averrouce belum dapat memastikan kapan single salary akan mulai diterapkan. Sebab saat ini pemerintah masih fokus dalam menyusun peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah mempersiapkan 2 Peraturan Presiden sebagai aturan turunan Undang-Undang tersebut, yaitu mengenai manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
Baca Juga: DPRD Barito Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024
Peraturan Presiden mengenai penghargaan akan memuat mengenai penghasilan, tunjangan, penghargaan yang bersifat motivasi, jaminan sosial dan fasilitas hingga pensiun.
Selain itu, juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum. Sedangkan untuk penghasilan, pemerintah akan membagi menjadi dua bagian, yaitu gaji dan insentif. Ia mengatakan, insentif atau bonus tersebut didasarkan oleh kinerja individu dan kinerja organisasi.
Artikel Terkait
Menjelang Debut, Ahyeon Resmi Hengkang dari BABYMONSTER
H-1 Jelang Konser Coldplay, Chris Martin Pamer Jalan-jalan di Jakarta Sambil Nyeker
Enzy Storia Mendadak Pulang ke Indonesia, Teman-Teman Histeris Hingga Menangis
Barito Utara Kirim Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalteng
Pesan Pj Bupati Barito Utara Dalam Workshop Sosialisasi Bersinar