November Segera Berakhir, Cari Tahu Daftar Cuti Bersama di Desember 2023

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 21:23 WIB
Catat nih, deretan hari libur nasional serta cuti bersama bulan Desember (Unsplash/Estée Janssens)
Catat nih, deretan hari libur nasional serta cuti bersama bulan Desember (Unsplash/Estée Janssens)

KALTENGLIMA.COM - Saat ini sudah mulai memasuki dua pekan terakhir bulan November 2023, masyarakat Indonesia mulai mencari tahu daftar cuti bersama yang tersisa pada bulan Desember 2023. Tidak sedikit juga, orang-orang sudah mulai membuat rencana untuk liburan akhir tahun nanti.

Diketahui, terdapat dua tanggal merah pada bulan Desember mendatang, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 024 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Takjub! Usai Dikalahkan Timnas Spanyol, Jepang U-17 Tinggalkan Ruang Ganti Stadion Manahan Bersih dan Rapi

Libur Selama 4 Hari

Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Hari Raya Natal jatuh pada haari Seni, 25 Desember 2023. Sedangkan Cuti Bersama jatuh pada hari Selasa, 26 Desember 2023.

Dengan itu, masyarakat Indonesia dapat berlibur selama empat hari dimulai pada hari Sabtu, 23 Desember hingga Selasa, 26 Desember 2023. Adapun, libur Tahun Baru 2024 jatuh pada hari Senin, 1 Januari 2024.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia U-17: Mengejutkan! Uzbekistan Lolos Perempat Final Mampu Singkirkan Inggris 2-1

Terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru, Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menuturkan bahwa pihaknya telah memastikan kesiapan seluruh tempat wisata yang akan di kunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.

"Panduan wisata Natari yang aman, nyaman, dan menyenangkan telah kami siapkan. Kami akan memperkuat dengan surat edaran," ujar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (20/11/2023).

"Termasuk juga penyiapan tempat parkir, transportasi, dan juga harus bisa diantisipasi supaya tidak over capacity (kelebihan kapasitas)," lanjutnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X