Tahun Depan PNS Akan Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya!

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 20:11 WIB
Tahun depan PNS dapat tunjangan tambahan cek nominalnya. (indonesia.go.id)
Tahun depan PNS dapat tunjangan tambahan cek nominalnya. (indonesia.go.id)



KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi telah mengumumkan adanya  kenaikan gaji bagi para PNS sebesar 8% mulai tahun depan. Selain itu, juga ada tunjangan tambahan bagi para PNS berupa biaya penambah daya tahan tubuh.

Didasari oleh Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang akan dimulai tahun 2024.

Namun, Sri Mulyani menegaskan tidak semua PNS menerima tunjangan tambahan berupa biaya penambah daya tahan tubuh, hanya beberapa bidang tertentu yang akan menerimanya.

Baca Juga: Proaktif dalam Percepatan Pembangunan Desa

Lisbon Sirait, selaku Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keungan mengatakan, PNS yang akan menerima suplemen penambah daya tahan tubuh yakni PNS yang bekerja dengan risiko menurunnya daya tahan tubuh, contohnya seperti PNS yang bekerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagian laboratorium atau divisi IT yang bekerja di depan komputer.

Tetapi, Kementerian Keuangan tidak mengatur jenis pekerjaan seperti apa yang akan mendapatkan suplemen penambah daya tahan tubuh, sehingga pembagian suplemen tersebut dikembalikan kepada instansi masing-masing sesuai kebutuhan.

Lalu, berapakah biaya penambah daya tahan tubuh untuk para PNS?

Baca Juga: Hindari Pernikahan Dini, Ini Pesan DPRD

Adapun besaran biaya penambah daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yaitu:

Baca Juga: Prioritaskan Kesehatan Masyarakat Desa

* Aceh: Rp 19.000
* Sumatera Utara: Rp 19.000
* Riau: Rp 19.000
* Kepulauan Riau: Rp 19.000
* Jambi: Rp 18.000
* Sumatera Barat: Rp 18.000
* Sumatera Selatan: Rp 18.000
* Lampung: Rp 18.000
* Bengkulu: Rp 18.000
* Bangka Belitung: Rp 18.000
* Banten: Rp 19.000
* Jawa Barat: Rp 19.000
* DKI Jakarta: Rp 19.000
* Jawa Tengah: Rp 19.000
* DI Yogyakarta: Rp 19.000
* Jawa Timur: Rp 19.000
* Bali: Rp 19.000

Baca Juga: Demi Leon Dozan Bebas, Betharia Sonata Sampai Bersujud Kepada Ibunda Rinoa Aurora

* Nusa Tenggara Barat: Rp 19.000
* Nusa Tenggara Timur: Rp 19.000
* Kalimantan Barat: Rp 19.000
* Kalimantan Tengah: Rp 18.000
* Kalimantan Selatan: Rp 18.000
* Kalimantan Timur: Rp 19.000
* Kalimantan Utara: Rp 19.000
* Sulawesi Utara: Rp 19.000
* Gorontalo: Rp 19.000

Baca Juga: Anggota DPRD : Kelola Dana Desa dengan Selektif dan Efisien

* Sulawesi Barat: Rp 18.000
* Sulawesi Selatan: Rp 19.000
* Sulawesi Tengah: Rp 18.000
* Sulawesi Tenggara: Rp 19.000
* Maluku: Rp 20.000
* Maluku Utara: Rp 22.000
* Papua: Rp 25.000
* Papua Barat: Rp 25.000
* Papua Barat Daya: Rp 25.000
* Papua Tengah: Rp 25.000
* Papua Selatan: Rp 25.000
* Papua Pegunungan: Rp 25.000

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X