KALTENGLIMA.COM - Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Barat telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat tahun 2024 tertuli dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, Bey telah melakukan pertemuan dengan perwakiln dari setiap organisasi dan serikat kerja untuk menyampaikan aspirasi.
Ia menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturam Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," ujar Bey.
Pj Gubernur Jawa Barat itu juga menyebutkan ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan Pp 51/2023. 14 daerah tersebut diantaranya; Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Purwakarta, Subang, Bogor,Kabupaten Karawang, Garut, Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi, Bandung, Kabupaten Bandung, Majalengka dan Sumedang.
Daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka akan dilakukan koreksi lalu kemudian disesuaikan perhitungan sesuai ketentuan PP, yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen serta indeks tertenty dengan rentang 0,1 hingga 0,3.
Sisanya, terdapat 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum, yakni Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kuningan, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, Sukabumi, Kota Bogor, Tasikmalaya, Cirebon, Banjar dan Kota Bandung.
Baca Juga: Harapkan Wawasan Aparatur Desa Terus Berkembang
Bey Machmudin mengatakan, UMK tertinggi diduduki oleh Kota Bekasi yakni Rp. 5.434.430, naik sebesar 3,59 persen senilai dengan Rp. 185.181,80 dari sebelumnya berada di Rp. 5.158.284,20. Kemudian disusul Kabupaten Karawang yang mana di tahun 2023 berada di angka Rp. 5.176.170,07 naik sebesar 1,58 persen atau Rp. 81.654,93 yang berarti menjadi Rp. 5.257,834.
Sedangkan, UMK terendah ditempati oleh Kota Banjar yang naik sebesar 3,61 persen atau Rp. 72.072,95 dari tahun 2023 menjadi Rp. 2.070.192. Sementara, untuk Kota Bandung sendiri UMK 2024 sebesar Rp. 4.209.309 atau naik sebesar Rp. 160.846,31 setara dengan 3,97 persen dari tahun 2023 Rp. 4.084.462,69.
Artikel Terkait
Liverpool Pesta Gol 4-0 Atas LASK, Lolos ke Babak 16 Besar Liga Europa
Harta Rp 4,55 T Milik Liana dan Jhony, Anak H Isam Lenyap di Aset Ini
Infrastruktur Desa Jadi Perhatian Dewan, Ini Harapnya
Dewan Ingatlan CSR Perusahaan, Rumiadi : Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
Doni Dukung Polres Murung Raya Tangkap Pengedar Sabu