KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu -Seorang guru wajib memiliki.4 kompetensi dan wajib untuk ditingkatkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya (Mura) Ferdinand Wijaya menyebutkan berdasarkan Permendikbud nomor 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik standar dan standar kompetensi guru, ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Baca Juga: Hermon Pantau Banjir dan Minta Warga Tetap Waspada
4 kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu kompetensi pedagogik (kemampuan dalam pengelolaan peserta didik), kompetensi kepribadian, kompetensi sosial (sebagai bagian dari kemampuan masyarakat), dan kompetensi profesional (kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas.
“Kita harapkan Empat kompetensi ini wajib dimiliki oleh seorang guru dan wajib untuk ditingkatkan,” kata Ferdinad Wijaya, Sabtu (2/12/2203).
Baca Juga: Anggota BPD Harus.Kreatif dan Inovatif
Baca Juga: Resep Sosis Oseng Bawang Merah yang Viral di Tiktok Mudah dan Simpel, Dijamin Bikin Nasi Cepat Habis
Selain itu, untuk meningkatkan lkompetensi guru, sebutnya, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya juga sudah melaksanakan bimbingan Teknis (Bimtek), Sosialisasi dan lain sebaginya
Hal Itu, kata dia, untuk meningkatkan kompetensi guru-guru di Murung Raya baik itu dari segi pemahaman ataupun pengetahuan agar lebih profesional lagi menjalankan tugasnya
“Itu adalah sebagai bentuk upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung peningkatan dalam mutu pendidikan di kabupaten Murung Raya," tukas Ferdinand Wijaya. (Fad).