KALTENGLIMA.COM - Sentuh angka Rp. 14,4 juta per bulan, DKI Jakarta menjadi daerah yang menempati posisi satu sebagai daerah dengan pengeluaran terbanyak di Indonesia.
Hal tersebut diketahui melalui hasil Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022. Salah satunya hal yang disampaikan yakni, daftar 10 Kota dengan nilai konsumsi rata-rata tertinggi per rumah tangga dalam waktu sebulan.
Berikut Daftar 10 Kota dengan nilai konsumsi rata-rata tertinggi rumah tangga dalam waktu satu bulan:
Baca Juga: Muhlis Buka Lomba Drum Corps North Barito Festival
1. DKI Jakarta Rp. 14.884.110
2. Kota Bekasi Rp. 14.335.418
3. Kota Surabaya Rp. 13.357.751
4. Kota Depok Rp. 12.353.766
5. Kota Makassar Rp. 11.504.941
6. Kota Tangerang Rp. 10.964.939
7. Kota Bogor Rp. 10.731.157
8. Kota Kendari Rp. 10.731.157
9. Kota Batam Rp. 10.026.848
10. Kota Balikpapan Rp. 9.869.210
Baca Juga: Serba Digital, Pemkab Mura Sosialisasi TTE
Nilai-nilai tersebut ditentukan berdasarkan dengan 847 komoditas yang telah dikelompokkan, diantaranya:
- Makanan, minuman dan tembakau,
- Pakaian dan alas kaki
- Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah
- Perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga
- Kesehatan
- Transportasi
- Pendidikan
- Informasi, komunikasi dan jasa keuangan
- Rekreasi, olahraga dan budaya
- Penyediaan makanan dan minuman/restoran
- Perawatan pribadi dan jasa lainnya
Baca Juga: Barito Utara Kirim Kontingen Festival Tandak Intan
Tetapi, perlu digaris bawahi, bahwa angka-angka tersebut merupakan rata-rata. Jadi, tidak menggambarkan biaya hidup masyarakat yang tinggal di Jakarta sebenarnya.
Kabar ini pun menjadi buah bibir di media sosial. Menurut warganet, pengeluaran hidup di Jakarta sudah pasti berbeda-beda. Jadi, mungkin saja pengeluaran dalam satu bulan bisa dibawah dari angkat tersebut atau bahkan bisa jadi berada diatas angka tersebut.
Lalu, berapa gaji ideal yang harus didapatkan jika tinggal di DKI Jakarta?
Baca Juga: Ini Alasan Kevin Diks ke Jakarta, Bukan Naturalisasi?
Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengatakan minimum gaji yang harus didapatkan seorang pekerja di DKI Jakarta, yakni:
- Rp. 15 juta per bulan bagi pekerja tanpa tanggungan keluarga.
- Rp. 25 juta - Rp. 30 juta per bulan bagi pekerja yang memiliki istri tanpa anak
- Rp. 45 juta - Rp. 75 juta per bulan bagi pekerja yang memiliki istri dan anak
Seperti yang diketahui, hal ini tentu tidak sebandi dengan UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 yang hanya menyentuh angka Rp. 4,9 juta dan tahun 2024 naik menjadi Rp. 5,06 juta. Tidak heran jika banyak pihak yang terjerat pinjaman online (pinjol). ***
Artikel Terkait
Sebelum Berangkat Piala Asia 2023, Pratama Arhan Ajak Istri Pulang Kampung ke Blora
Profil Victor Mansaray yang Putuskan Hengkang dari PSM Makassar
Senam Bersama, Meriahkan Rangkaian Kegiatan HUT ke-24 DWP Mura
Tiga Desa di Kecamatan Teweh Selatan Terima ADD, Ini Daftarnya
Tahun 2024, Teweh Selatan Laksanakan PAW Kades