KALTENGLIMA.COM - Kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah pengesahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Para PPPK akan mendapatkan 7 Anugerah berkat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah disahkan tersebut.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan pada tanggal 3 Oktober 2023 oleh DPR dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB).
Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Murung Raya Salurkan Bansos Di Rumah Ibadah, Kapolres : Sarana Kemitraan dengan Elemen Masyarakat
Terjadi perubahan besar dalam pengaturan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia sejak UU tersebut disahkan.
Terdapat banyak hal baru yang ditemukan dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru disahkan tersebut yang tidak terdapat dalam UU ASN sebelumnya, yakni UU No 5 Tahun 2004.
UU No 5 Tahun 2004 secara resmi dicabut sejak UU No 20 Tahun 2023 disahkan.
Baca Juga: Rafael Struick Cetak Gol di ADO Den Hag, Makin Panas Menuju TC Timnas Indonesia
Dengan adanya undang-undang terbaru ini membawa anugerah bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berikut 7 anugerah yang didapatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dilansir dari UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN:
Baca Juga: Rafael Struick Cetak Gol di ADO Den Hag, Makin Panas Menuju TC Timnas Indonesia
1. Pengembangan Diri
Dengan adanya kehadiran UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Indonesia mendapatkan anugerah berupa pengembangan diri.
PPPK akan mendapat dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan karir, talenta serta kompetensinya.
Baca Juga: Disdalduk KB PPPA Barito Utara Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak
2. Motivasi
Selanjutnya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dianugerahi motivasi yang dapat berupa finansial atau non finansial.
Baca Juga: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sebut Salah Satu Faktor Covid-19 Meningkat Karena Pancaroba
3. Jaminan Sosial
Di UU ASN sebelumnya, PPPK tidak dianugerahi jaminan pensiun dan hari tua.
Kini, berkat adanya UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK berhak menerima 5 jaminan sosial sekaligus, yakni:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
Baca Juga: Sambut Pemilu Damai, KPU Barito Utara Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat
4. Penghasilan
Sama halnya seperti para PNS, para PPPK juga memiliki hak mendapatkan anugerah berupa penghasilan.
5. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja berupa fisik maupun non fisik juga menjadi bagian dari anugerah yang akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Waspada! Kemenkes Temukan Ribuan Kasus Covid-19, 349 Terkofirmasi dan 1 Meninggal Dunia
6. Bantuan Hukum
Selanjutnya, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yakni mendapatkan bantuan hukum.
7. Tunjangan dan Fasilitas
Tunjangan dan fasilitas yang akan didapatkan PPPK yakni berupa tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan fasilitas individu.
Itulan 7 anugerah yang didapatkan oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Diharapkan dengan adanya hal tersebut dapat menjamin kesejahteraanya. ***
Artikel Terkait
Tom Lockyer Kolaps Saat Berlaga Melawan Bournemouth
Rebecca Welch Akan Cetak Sejarah Baru Sebagai Wasit Wanita Pertama di Premier League
Tanda-tanda Mulai Bermunculan, BMKG Ingatkan Masyarakat Bencana Ini Mulai Mengintai Indonesia
Kejutan! Juventus Ditahan Imbang Genoa, Massimiliano Allegri Tetap Puas