KALTENGLIMA.COM - Pangkalan LPG 3 kg yang menjual tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan ditutup. Hal tersebut disampaikan oleh Alfian Nasutio , selaku Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Ia mengatakan, pembelian gas LPG 3 kg di pangkalan Pertamina kini menggunakan sistem digital. Hal ini akan memudahkan pelacakan jual beli.
Menurutnya, jika terdapat pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa meminta masyarakat menunjukkan KTP, maka akan langsung terdeteksi.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun, Zenius Dikabarkan Berhenti Beroperasi
"Tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kami tutup," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1).
Kementerian ESDM mewajibkan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP dan KK. Hal ini dilakukan demi penyaluran gas LPG 3 kg yang tepat sasaran.
Di kesempatan yang sama, Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM menuturkan saat ini terdapat 253.384 agen LPG Pertamina yang tersebar di 411 kabupaten/kota.
Baca Juga: Videotron dan CCTV Tersebar di Tiap Sudut Kota Muara Teweh
Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 252.381 pangkalan sudah siap melakukan transaksi menggunakan KTP. Kemudian, dari yang 252.381 pangkalan itu, terdapat 240.892 pangkalan yang sudah melakukan transaksi.
"Artinya sistem informasi dan perangkatnya, termasuk orang yang melayani dan masyarakat sudah mencoba ya, jadi kesiapan ini kami nilai cukup siap untuk dilaksanakan secara masif dan dilanjutkan kemudian," ucap Tutuka.
Tutuka mengatakan sebanyak 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah melakukan transaksi LPG 3 kg dengan menggunakan KTP atau KK.
Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk Penggemar K-pop, Pemerintah Korea Selatan Resmi Akan Merilis Visa Jenis Baru yang Bernama ‘Hallyu’
Ia mengatakan 31,5 juta NIK tersebut sebagian merupakan dari masyarakat yang masuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang mencapai 189 juta NIK.
"Total data kita yang sudah masuk sistem dari data P3KE 189 juta NIK, dari 189 juta itu yang sudah transaksi itu 31,5 juta," katanya.
Jika dirincikan dari transaksi sebesar 31,5 Juta NIK, 24,4 Juta NIK merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 Juta NIK lainnya merupakan konsumen On Demand. ***
Artikel Terkait
Resmi Diberlakukan 2024, Sanksi Warga jika Tidak Buat IKD, Simak Ulasannya
Terungkap, Ndank Surahman Hengkang dari Stinky
Real Madrid Terus Pertahankan Tren Positif
PSG Rengkuh Gelar Trophee des Champions
Sosok Dio Novandra Kekasih Megawati Hangestri, Jalani LDR Indonesia-Korea