KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan laporan pengawasan selama masa kampanye.
Hingga saat ini, telah menemukan ada 320 pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan berdasarkan data real time SigapLapor per Rabu, 3 Januari 2024, Pukul 16.46 WIB, terdapat 703 laporan, dan temuan 312.
Baca Juga: Dua Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Umumkan 26 Pemain untuk Piala Asia 2023
"Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185," ujar Puadi dikutip pada Kamis (4/1/2023).
Selain itu, Bawaslu menemukan 320 pelanggaran dan 402 bukan pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.
"Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal. Nanti yang eksekusi PPNS," kata Puadi.
Baca Juga: Kalteng Masuk Dalam Masterplan Proyek Kereta Api Lintas Wilayah Kalimantan
Berikut data pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu.
- Pelanggaran administrasi 29 kasus
- Tindak Pidana Pemilu 6 kasus
- Pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus
- Pelanggaran netralitas ASN 33 kasus
Artikel Terkait
Yuk Intip Harta Kekayaan Senator Bali Arya Wedakarna yang Dipolisikan Terkait Kasus SARA
Tradisi Pedang Pora, Iringi Pelepasan Purna Tugas Salah Satu Perwira Polres Murung Raya
Presiden Jokowi Pamer Indonesia Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia di Depan Karyawan Pabrik Teh
Band NOAH Izin Pamit dari Belantika Musik Tanah Air
Dewan Murung Raya Gelar Paripurna ke I Masa Sidang I 2024