Bawaslu RI Temukan 320 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 18:14 WIB
Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) (fahum.umsu.ac.id)
Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) (fahum.umsu.ac.id)

KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan laporan pengawasan selama masa kampanye

Hingga saat ini, telah menemukan ada 320 pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan berdasarkan data real time SigapLapor per Rabu, 3 Januari 2024, Pukul 16.46 WIB, terdapat 703 laporan, dan temuan 312.

Baca Juga: Dua Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Umumkan 26 Pemain untuk Piala Asia 2023

"Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185," ujar Puadi dikutip pada Kamis (4/1/2023).

Selain itu, Bawaslu menemukan 320 pelanggaran dan 402 bukan pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.

"Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal. Nanti yang eksekusi PPNS," kata Puadi.

Baca Juga: Kalteng Masuk Dalam Masterplan Proyek Kereta Api Lintas Wilayah Kalimantan

Berikut data pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu.

- Pelanggaran administrasi 29 kasus

- Tindak Pidana Pemilu 6 kasus

- Pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus

- Pelanggaran netralitas ASN 33 kasus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X