KALTENGLIMA.COM - Per 19 Januari 2024, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mengumumkan akan menaikkan biaya administrasi bulanan dan limit transaksi.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas layanan serta kenyamanan dalam bertransaksi.
"Untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan transaksi, limit transaksi harian dan biaya administrasi bulanan akan mengalami perubahan mulai 19 Januari 2024," tulis manajemen Bank BCA melalui website resminya, dikutip Kamis (4/1/2024).
Dilansir dari laman resmi BCA, perubahan limit transaksi harian yang meliputi transfer antar rekening BCA, tarik tunai, transfer antar bank, dan transaksi debit. Pengaturan limit transaksi ini bisa dilakukan melalui aplikasi myBCA dan BCA mobile.
Baca Juga: Bawaslu RI Temukan 320 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Diketahui saat ini, yang naik hanya Tahapan Xpresi.
Adapun rincian limit transaksi harian dan biaya administrasi bulanan sebagai berikut:
1. Tabunganku
- Tarik tunai: tetap Rp 7 juta
- Transfer antar rekening BCA: tetap Rp 25 juta
- Transfer antar bank: -
- Transaksi debit: -
- Biaya administrasi: tetap gratis
2. Tahapan Xpresi BCA
- Tarik tunai: jadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta
- Transfer antar rekening BCA: jadi Rp 50 juta dari Rp 25 juta
- Transfer antar bank: jadi Rp 20 juta dari Rp 10 juta
- Transaksi debit: jadi Rp 50 juta dari Rp 25 juta
- Biaya administrasi: jadi Rp 10.000
Baca Juga: Dua Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Umumkan 26 Pemain untuk Piala Asia 2023
3. Debit BCA Silver/Blue (Mastercard)
- Tarik tunai: jadi Rp 15 juta dari Rp 10 juta
- Transfer antar rekening BCA: jadi Rp 100 juta dari Rp 50 juta
- Transfer antar bank: jadi Rp 30 juta dari Rp 15 juta
- Transaksi debit: jadi Rp 100 juta dari Rp 50 juta
- Biaya administrasi: tetap Rp 15.000
4. Debit BCA Silver/Blue (GPN)
- Tarik tunai: jadi Rp 15 juta dari Rp 10 juta
- Transfer antar rekening BCA: jadi Rp 100 juta dari Rp 50 juta
- Transfer antar bank: jadi Rp 30 juta dari Rp 15 juta
- Transaksi debit: jadi Rp 100 juta dari Rp 50 juta
- Biaya administrasi: tetap Rp 14.000
5. Debit BCA Gold (Mastercard)
- Tarik tunai: jadi Rp 15 juta dari Rp 10 juta
- Transfer antar rekening BCA: jadi Rp 125 juta dari Rp 75 juta
- Transfer antar bank: jadi Rp 40 juta dari Rp 20 juta
- Transaksi debit: jadi Rp 125 juta dari Rp 75 juta
- Biaya administrasi: tetap Rp 17.000
Baca Juga: Kalteng Masuk Dalam Masterplan Proyek Kereta Api Lintas Wilayah Kalimantan
6. Debit BCA Gold (GPN)
- Tarik tunai: jadi Rp 15 juta dari Rp 10 juta
- Transfer antar rekening BCA: jadi Rp 125 juta dari Rp 75 juta
- Transfer antar bank: jadi Rp 40 juta dari Rp 20 juta
- Transaksi debit: jadi Rp 125 juta dari Rp 75 juta
- Biaya administrasi: tetap Rp 16.000
7. Debit BCA Platinum (Mastercard)
- Tarik tunai: jadi Rp 15 juta dari Rp 10 juta
- Transfer antar rekening BCA: jadi Rp 150 juta dari Rp 100 juta
- Transfer antar bank: jadi Rp 50 juta dari Rp 25 juta
- Transaksi debit: jadi Rp 150 juta dari Rp 100 juta
- Biaya administrasi: tetap Rp 20.000
8. Debit BCA Platinum (GPN)
- Tarik tunai: jadi Rp 15 juta dari Rp 10 juta
- Transfer antar rekening BCA: jadi Rp 150 juta dari Rp 100 juta
- Transfer antar bank: jadi Rp 50 juta dari Rp 25 juta
- Transaksi debit: jadi Rp 150 juta dari Rp 100 juta
- Biaya administrasi: tetap Rp 19.000
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Gabung Blok Ekonomi BRICS
9. Tapres
- Tarik tunai: jadi Rp 15 juta dari Rp 10 juta
- Transfer antar rekening BCA: jadi Rp 125 juta dari Rp 75 juta
- Transfer antar bank: jadi Rp 40 juta dari Rp 20 juta
- Transaksi debit: jadi Rp 125 juta dari Rp 75 juta
- Biaya administrasi: tetap Rp 17.000
10. BCA Dollar
- Tarik tunai: jadi Rp 15 juta dari Rp 10 juta
- Transfer antar rekening BCA: jadi Rp 100 juta dari Rp 25 juta
- Transfer antar bank: -
- Transaksi debit: -
- Biaya administrasi: tetap US$ 1
Itulah limit transaksi dan biaya admin BCA terbaru yang akan berlaku per 19 Januari 2024.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Pamer Indonesia Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia di Depan Karyawan Pabrik Teh
Band NOAH Izin Pamit dari Belantika Musik Tanah Air
Dewan Murung Raya Gelar Paripurna ke I Masa Sidang I 2024