KALTENGLIMA.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
"Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
"Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah," sambungnya.
Baca Juga: Lazio Lolos Semifinal Coppa Italia, Roma Menangis
Albertina mengatakan, aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.
"Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," ucapnya.
Menurut Albertina, pendalaman pelanggaran etik ini masih tahapan klarifikasi. "Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang)," tukasnya.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Sebut Tidak Ada Yang Perlu Dirahasiakan Terkait Alutsista
Pernah Viral Karena Cipung, Berikut Resep Ikan Shishamo Goreng Krispi
Jajanan SD, Intip Resep Maklor Sosis Ala Abang Kaki Lima
Telah Terbit Keppres Biaya Haji 2024, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya
Bangun Ibu Kota Mewah di Atas Gurun, Mesir Siapkan 900 Triliun