Bupati Labuhanbatu Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK Usai Terima Suap 1,7 M

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 19:14 WIB
Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (Instagram @erikadtradaritonga)
Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (Instagram @erikadtradaritonga)



KALTENGLIMA.COM - Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bupati Labuhanbatu itu diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Nurul Ghufron mengatakan terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilaksanakan di Labuhanbatu. Adapun empat tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Orang yang Terlibat Penangkapan Saipul Jamil

Nurul Ghufron juga mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan Erik. Kemudian uang tersebut diberikan dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Dua tersangka yang berasal dari pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 3 Amalan di Malam 1 Rajab yang Bisa Dikerjakan

Sementara itu, dua tersangka penerima suap, yakni Erik Adtrada, Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Wakil Ketua KPK tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Sumber: KPK, Tersangka, Bupati Labuhanbatu

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X