KALTENGLIMA.COM – Budi Said Crazy Rich Surabaya diamankan kejaksaan agung terkait kasus korupsi transaksi illegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) pada Kamis, 18 Januari 2024.
Aksi ini dijalankan Budi Said pada bulan Maret sampai November 2018 yang dibantu oleh 4 orang lainnya.
Baca Juga: Samsung Hilangkan Varian 128GB di Galaxy S24 Series, Ini Alasannya
Berdasarkan bukti yang ada, Budi Said merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM dengan harga di bawah pasaran yang berdalih ada diskon dari pihak penjual emas.
Akibat aksi ini, terdapat selisih yang timpang dari jumlah pemasukan dan pengeluaran. Untuk menutupi ketimpangan tersebut, Ia merekayasanya dengan membuat surat palsu. ***
Artikel Terkait
Hasil India Open 2024 : Anthony Sinisuka Ginting Lolos ke Perempat Final Usai Hajar Jagoan Jepang
Pasar Baru di Bandung Membara
Penyebab Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Tabalong
Pastikan Pelaksanaan Pemilu 2024 Aman dan Kondusif, Kapolda Kalteng Datangi KPU Murung Raya
Tatap Muka Bersama Forkopimda Murung Raya, Kapolda Kalteng: Pesankan Ini