KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menyebutkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tol kini sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg). RPP itu akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk dapat bersikap lebih tegas terhadap masyarakat yang mengganggu akses jalan tol.
"Posisinya (RPP) sudah di Setneg," ungkap Zainal Fatah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1/2024).
Zainal Fatah kemudian menjelaskan RPP Jalan Tol berfungsi untuk menguatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol. Regulasi tersebut mengatur tentang pengenaan denda kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jika tidak mengelola tol dengan baik.
Baca Juga: Bawaslu RI Akan Berkoordinasi dengan Pemprov DKI Terkait Videotron Anies yang Diturunkan
RPP Jalan Tol akan mengatur penetapan denda bagi masyarakat yang mengganggu akses jalan tol dan juga ketentuan transaksi sistem bayar tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
"Jadi nanti ada denda terkait SPM, ada denda juga bagi masyarakat yang mengganggu akses tol juga diatur, jadi disesuaikan dengan undang2. Sistem transaksi juga diatur juga (termasuk MLFF)," jelasnya Zainal.
Walau demikian, Zainal belum dapat memastikan kapan regulasi itu akan rampung. Yang jelas, ia mengatakan bahwa harmonisasi atau penyelarasan regulasi lintas kementerian dipastikan terjadi seiring berprosesnya RPP Jalan Tol di Setneg.
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Terkait Isu Dirinya Mundur dari Kabinet Jokowi
Mohamed Salah Cedera di Piala Afrika, Liverpool Sedang Harap-harap Cemas
KPK Digugat MAKI Terkait Penyidikan Harun Masiku