KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka, Sunat Insentif ASN Rp2,7 Miliar

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 23:06 WIB
KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka (Youtube KPK RI)
KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka (Youtube KPK RI)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Siska Wati diduga memotong insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar.

"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Berapa Kali Maksimal Makan Mie Instan dalam Seminggu? Berikut Penjelasan Dari Ahli Gizi

Ditambahkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun.

Namun, Siska diduga memotong 10-30 persen.

Baca Juga: Kondisi Medan Zoo Tak Kunjung Diperbaiki, Sandiaga Uno Khawatir

"Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak," tutur Ghufron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Dia diduga memotong insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Perdana di Dunia, Badak Putih Jalani Program Bayi Tabung Untuk Mencegah Kepunahan

"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Ditambahkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X