KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Siska Wati diduga memotong insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar.
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Berapa Kali Maksimal Makan Mie Instan dalam Seminggu? Berikut Penjelasan Dari Ahli Gizi
Ditambahkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023.
Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun.
Namun, Siska diduga memotong 10-30 persen.
Baca Juga: Kondisi Medan Zoo Tak Kunjung Diperbaiki, Sandiaga Uno Khawatir
"Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak," tutur Ghufron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Dia diduga memotong insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar.
Baca Juga: Perdana di Dunia, Badak Putih Jalani Program Bayi Tabung Untuk Mencegah Kepunahan
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Ditambahkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023.
Artikel Terkait
Waket II Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024
Resep Choi Pan Makanan Khas Pontianak, Kue Isi Sayur dengan Kulit Lembut
Atletico Madrid Geser Barca Usai Menang 2-0 Atas Valencia
Akmal Marhali: Permainan Timnas Indonesia Sudah Meningkat Pesat
MOTM Kemenangan Liverpool: Conor Bradley