KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur. Aturan tersebut sekaligus memuat perubahan nomenklatur libur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.
Keppres Nomor 8 Tahun 2024 itu diteken Presiden Jokowi pada tanggal 29 Januari 2024. Dalam aturan tersebut terdapat empat diktum.
Keppres ini juga secara otomatis mencabut ketentuan di aturan sebelumnya. Penamaan libur dengan istilah 'Isa Almasih' kini resmi diganti menjadi 'Yesus Kristus'.
Baca Juga: Penting! Pembangunan Disegala Sektor dan Merata
Adapaun lengkap Keppres tersebut, yakni:
KESATU:
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
Baca Juga: Sepak Bola: Messi Cs Kalah Melawan Al Hilal
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA:
Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA:
Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Makanan Bagi Golongan Darah O yang Tengah Melakukan Program Diet
KEEMPAT:
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk mengubah nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus' untuk penamaan libur nasional.
Baca Juga: Senegal Gagal Pertahankan Juara Piala Afrika Usai Dikalahkan Pantai Gading
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/9/2024).
Muhadjir Effendy menyebutkan Kemenag selanjutnya mengusulkan ke Presiden Jokowi untuk menerbitkan aturan. Untuk diketahui, terdapat sejumlah hari libur nasional yang selama ini menggunakan 'Isa Almasih', yakni Wafatnya Isa Almasih dan Kenaikan Isa Almasih.
"Kementerian Agama akan menyusun usulkan perpres untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," ucap Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Kisah Neymar Jr, Dari Miskin Sampai Jadi Pesepakbola Kaya
Artikel Terkait
Begini Penjelasan Psikolog Terkait Seseorang Tiba-tiba Galau Saat Hujan Turun
Soroti Banyaknya Pengangguran, Cak Imin Janji Buka 15 Juta Lapangan Pekerjaan
AS Roma Perlahan Mulai Naik Ke Papan Atas Klasemen Serie A