Inilah Alat-alat yang Digunakan untun Mencoblos Beserta dengan Ketentuan yang Ditetapkan KPU

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 11:53 WIB
Kebutuhan logistik telah sesuai, mulai dari surat suara, bilik suara hingga para KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang berjumlah 51.968 dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.872.381.
Kebutuhan logistik telah sesuai, mulai dari surat suara, bilik suara hingga para KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang berjumlah 51.968 dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.872.381.



KALTENGLIMA.COM - Perlu diketahui alat yang digunakan untuk mencoblos pilihan dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024).  Hal ini sebagai persiapan Pemilih pada saat hari pemungutan suara yang akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024.

Ketentuan terkait alat untuk mencoblos pilihan tersedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU). Alat untuk mencoblos pilihan termasuk ke dalam perlengkapan pemungutan suara.

Seperti yang tertuang di dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Adapun penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Debat Pilpres Terakhir, Ganjar Sebut Akan Bawa Hal Ini Terkait Kesejahteraan-Pendidikan

Apa Saja Alat yang digunakan untuk Mencoblos Pilihan?

Berdasarkan Pasal 12 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:

- Paku untuk mencoblos
- Bantalan atau alas coblos
- Meja.

Selain itu, untuk meningkatka. mengamankan alat untuk mencoblos pilihan diperlukan tali pengikat alat pemberi tanda pilihan. Adapun jumlah alat untuk mencoblos pilihan disediakan sebanyak 1 set untuk setiap bilik suara pada setiap TPS atau TPS luar negeri (TPSLN).

Baca Juga: Thailand Masters 2024: Enam Wakil Indonesia Tampil di Babak Perempatfinal

Ketentuan Alat Untuk Mencoblos Pilihan

Terkait ketentuan bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara, yakni berupa alat untuk mencoblos pilihan, sudah terinci di lampiran dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Berikut rincian ketentuannya:

- Alas/Bantalan: spon atau sejenisnya dengan ukuran 25 cm x 15 cm x 4 cm.
- Alat Coblos: paku dengan panjang ±10 cm.
- Tali Pengikat: benang dengan panjang 1 meter.

Menurut aturan tersebut, seluruh perlengkapan pemungutan suara berupa alat untuk mencoblos pilihan ini disediakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu di dalam negeri, dan oleh PPLN dibantu Sekretariat PPLN untuk Pemilu di luar negeri.

Baca Juga: Jadwal Perempatfinal Piala Asia 2023: Ada Tim Debut Tajikistan Kontra Yordania

Adapun terkait dukungan perlengkapan lainnya, yakni berupa tali pengikat sebagai alat pemberi tanpa pilihan, juga telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 25 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan adalah sarana yang digunakan untuk mengikat paku pemberi tanda pilihan pada surat suara yang disediakan di setiap bilik pemungutan suara di TPS/TPSLN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X