KALTENGLIMA.com - Pemilu 2024 kian mendekat hari ykni pada tanggal 14 Februari 2024. Dalam penyelenggaraan Pemilu, salah satu badan adhoc yang bertugas adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah kelompok yang terdiri dari tujuh orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Berapa Hari Masa Kerja Anggota KPPS dan tugasnya Selama Pemilu 2024
Anggota KPPS pun telah dilantik dan dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPS dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Lalu, dalam menjalankan tugasnya untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, apakah anggota KPPS boleh mengikuti kampanye? Berikut penjelasannya:
Anggota KPPS diminta untuk senantiasa menegakkan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula dalam masa kampanye, anggota KPPS peting untuk tetap netral dalam rangka menjaga integritas. Seperti dihimpun dari InfoPublik.
Baca Juga: PSSI Buka Suara Soal Kasus Dokter Gadungan Di Sepakbola
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Dirjen Farmasi Kemenkes Soal Kasus Korupsi Pengadaan APD
Sebagaimana diketahui pula bahwa seluruh anggota dari badan adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk KPPS, diwajibkan menandatangani pakta integritas dan terikat dengan pakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, anggota KPPS diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas Pemilu 2024, yang merupakan kesepakatan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif, dan akuntabel.
Dilansir situs Kemenkumham, tujuan pakta integritas Pemilu 2024 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai.
Baca Juga: Tanggapan Erick Thohir Terkait Tudingan Pencucian Uang Terhadap Raffi Ahmad: Kerja Mati-matian
Dengan adanya penandatanganan pakta integritas Pemilu 2024, maka para penyelenggara Pemilu 2024 wajib menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan menjaga komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bila ada anggota KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka anggota KPPS yang bersangkutan akan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan akan diberikan rekomendasi untuk dilakukan penggantian.***