Mulai Pekan Depan, SIM Mati Dapat Diperpanjang Tanpa Membuat Baru, Cek Syaratnya di Sini!

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 11:12 WIB
Ilustrasi SIM (Jabodetabek.Id)
Ilustrasi SIM (Jabodetabek.Id)



KALTENGLIMA.COM - Perpanjang SIM mati tanpa harus membuat baru dapa dilakukan mulai pekan depan. Namun, tidak semua SIM mati dapat diperpanjang, cek persyaratannya di bawah ini.

Perpanjangan SIM mati akan kembali berlaku mulai pekan depan. Tapi perlu digarisbawahi, tidak semua SIM mati dapat diperpanjang pada pekan depan. Syaratnya, hanya SIM yang mati bertepatan dengan hari libur nasional 8-11 Februari 2024 yang bisa diperpanjang mulai pekan depan.

Untuk diketahui, kegiatan pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2024 diliburkan. Maka karena itu bagi Anda pemegang SIM yang masa berlakunya habis maka tidak dapat melakukan perpanjangan selama pelayanan diliburkan. Namun tenang, SIM yang masa berlakunya sudah habis itu dapat diperpanjang pada 12-13 Februari 2024.

Baca Juga: Viral Ahok Bilang Jokowi Tidak Bisa Kerja, Khofifah: G20 Itu Buktinya, Luar Biasa

"Hari kamis sampai dengan Minggu tanggal 8-11 Februari 2024 Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Senin, 12 Februari 2024," demikian tulis TMC Polda Metro Jaya.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12-13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan lanjutannya.

Jika berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang habis masa berlakunya walaupun baru lewat satu hari tetap harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru bukan perpanjangan. Tetapi, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

Baca Juga: Tanggapan Luhut Pandjaitan Terkait Ucapan Orang yang Menyatakan Jokowi Tak Bisa Kerja

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.

Nah buat Anda yang SIM-nya mati namun di luar tanggal tersebut, maka tidak dapat melakukan perpanjangan. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, Anda harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Viral Pertanyaan ‘Jokowi-Gibran Bisa Kerja?’, Begini Penjelasan Ahok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X