KALTENGLIMA.com - Pemilu 2024 djgelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional.
Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lalu, apa saja yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu 2024? Inilah ulasan informasinya berdasarkan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Piala Asia U-23 2024 : Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia
Apa yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024?
Ada sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat hendak mencoblos di TPS. Berkas apa saja yang dimaksud? Ini rinciannya.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan - KPU
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
Baca Juga: Jam berapa Jadwal Final Piala Asia 2023 Qatar Vs Yordania Malam ini
Baca Juga: Dewan Dukung Pemkab Budidaya Tanam Cabai
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Model A surat pindah memilih