KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan Yudha Arfandi atau YA (33) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Saat ini, Yudha Arfandi sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah ditahan sejak kemarin," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Meskipun demikian, motif dibalik dugaan pembunuhan tersebut masih terus didalami. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Emosional! Usai Lihat Rekaman CCTV, Angger Dimas Sebagai Ayah Janjikan Hal Ini
Yudha sendiri ditangkap pada Jumat (9/2/2024) di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
Kekasih Tamara Tyasmara yang menjadi tersangka kematian Dante, dijerat pasal berlapis. Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya mengatakan polisi menjerat Yudha Arfandi dengan pasal di UU Perlindungan Anak.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Wira, Jumat (9/2/2024).
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Wira.
Baca Juga: Doakan Syaiful Huda Jadi Mendikbud, Cak Imin Minta Maaf Usai Diprotes
Secara terpisah, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, pihaknya juga menjerat Yudha Arfandi dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," kata Ade.
Artikel Terkait
Pemerintah Arab Saudi Mengizinkan Akad Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
Liga Jerman: Bayern Munich Dibantai Bayer Leverkusen 3-0
Gibran Rakabuming Raka Konvoi Menggunakan Motor ke Venue Kampanye: Buatan Anak Bangsa!