Ketik 'cek DPT online' di kolom mesin pencarian.
Baca Juga: Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Siap Debut hingga Cetak Gol
Klik 'Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum' di situs resmi KPU.
Lalu akan ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
Di laman tersebut, pemilih dalam negeri bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara pemilih luar negeri memasukkan nomor paspor.
NIK atau nomor paspor tersebut harus diketik secara manual. Tidak boleh paste.
Setelah di isi, klik 'pencarian'.
Maka laman berikutnya akan menampilkan nama pemilih, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan alamatnya. Itu jika Anda sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.***