Kronologi Lengkap Yudha Arfandi Tenggelamkan Tubuh Dante ke Kolam, Dilakukan Belasan Kali

photo author
- Senin, 12 Februari 2024 | 16:09 WIB
Polda Metro Jaya ungkap modus Yudha Arfandi tengok kanan kiri sebelum tenggelamkan Dante
Polda Metro Jaya ungkap modus Yudha Arfandi tengok kanan kiri sebelum tenggelamkan Dante



KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian hari ini merilis kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Wira Satya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan kronologis lengkap kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

"Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WIB saksi Tamara Tyasmara bersama dengan anak korban RA berangkat dari rumah tempat tinggal menuju
ke rumah tersangka YA yang beralamat di Jakarta Timur, dengan tujuan mau mengantar anak korban RA (alm) ketemu dengan anak MAA. Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 15.00 WIB tersangka (YA) berangkat dari rumah beralamat di kawasan Duren Sawit bersama dengan anak korban RA (alm) dan anak MAA ke Kolam Renang Palem Jl. Raya Pondok Kelapa RT 011 RW 011 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur," ungkap Kombes Pol Wira Satya di Polda Metro Jaya.

YA mengajak Dante lebih dulu untuk melakukan pemanasan. Namun, saat Dante masuk ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,3 meter YA masih berada di atas kolam renang.

Baca Juga: Usai Menjadi Pemain Terbaik di Piala Asia 2023, Afif Akram Sebut Ingin Main Lagi di Eropa

"Sebelum berenang tersangka mengajak korban (RA) dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan, setelah melakukan pemanasan anak korban (RA) dan anak tersangka dari inisial (MAA) masuk kedalam kolam renang dewasa kedalaman 1.3 M (posisinya di depan gazebo tempat tersangka dan korban menaruh barang perlengkapan) sementara tersangka posisinya masih diatas kolam renang, tersangka jongkong kemudian suruh anak korban (RA) dan anak tersangka (MAA) menyelam (dengan kepala anak tersangka pegang dan dimasukkan ke dalam air namun untuk kedua tangan mereka tetap memegang tepi kolam renang). Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15 menit sampai 20 menit. Setelah itu tersangka bersama anak korban (RA) dan anak (MAA) pindah ke kolam anak, di kolam renang anak korban (RA) dan anak (MAA) tersebut kurang lebih 30 menit," terangnya lagi.

Dante juga ternyata dibenamkan oleh YA sebanyak dua kali dengan durasi waktu antara tujuh hingga delapan detik. Lalu YA mengajak Dante dan anaknya untuk pindah ke kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.

"Di lokasi tersebut tersangka kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban (RA) ke dalam kolam kedalaman 1.5 M dengan durasi membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban (RA) dengan menggunakan kedua tangan," jelasnya lagi.

Baca Juga: Rahmat/Yeremia Sabet Gelar Perdana di Sri Lanka International Challange 2024

Saat itu, Dante berusaha untum menepi, namun YAkemudian langsung kembali menarik Dante agar terus berenang dan YA melakukannya sebanyak empat kali.

"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam tersangka menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang dan tersangka melakukan sekitar 4 kali. Setelah itu anak korban (RA) ke pinggir tepi kolam renang dan pegangan pinggir kolam lalu batuk," terangnya lagi.

"Sekitar 16:50:11 waktu CCTV korban sudah lemas kemudian tersangka angkat keatas kolam renang, setelah itu anak korban (RA) sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia," ungkap Kombes Pol Wira Satya.

Kekasih Tamara Tyasmara itu dihadirkan dalam rilis hari ini tidak bicara sama sekali. Ia hanya tertunduk ketika diperlihatkan.

Baca Juga: Polres Murung Raya Apel Pergeseran Ratusan Personel PAM TPS, Begini Pesan Kapolres

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X