Kabar Gembira! PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:54 WIB
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi enam periode dalam setahun. (Foto : Ilustrasi / Freepik)
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi enam periode dalam setahun. (Foto : Ilustrasi / Freepik)

KALTENGLIMA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan jika mulai tahun ini PNS (Pegawari Negeri Sipil) bisa naik pangkat 6 kali dalam setahun.

Periode kenaikan tersebut merupakan usulan yang bisa diajukan setiap tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga: Gabung Port FC, Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Foto Bareng Madam Pang Jadi Sorotan

Aturan baru ini merupakan salah satu program prioritas PAN-RB, utamanya dalam penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang ditujukan untuk para PNS.

Selain itu, penilaian kinerja PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X