Hasil PSU di Satu TPS Sampang : Anies Tetap Kalah, Prabowo Menang Telak

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 16:02 WIB
Ilustrasi Pencoblosan
Ilustrasi Pencoblosan

KALTENGLIMA.com- KPUD Sampang melaksanakan pencoblosan ulang untuk pemilihan presiden di satu tempat pemungutan suara (TPS) Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Hasil PSU Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menang telak diatas Amin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Al Nassr U-13 Juarai Saudi Pro League, Cristiano Ronaldo Juniar Malu-malu Tos dengan Sang Ayah

PSU dilakukan karena ditemukan surat suara dicoblos anak-anak yang tidak masuk DPT, DPTb, maupun DPK. Pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan video viral menunjukkan remaja mencoblos massal surat suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Muhalli mengatakan, KPUD Sampang menggelar pencoblosan ulang untuk pemilihan presiden. Sementara pemilihan DPR RI, DPRD dan DPD tidak diulang.

 Baca Juga: Rekapitulasi Sementara Suara Caleg Artis di DKI Jakarta Versi Real Count KPU

Baca Juga: KPU Angkat Bicara Terkait Kabar Rekapitulasi di Kecamatan yang Disetop Sementara

Hasil coblos ulang tersebut Prabowo-Gibran menang telak dengan perolehan suara 124. Sementara paslon 02 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 81, dan paslon 03 Ganjar Pranow-Mahfud Md mendapat 1 suara.

"Lokasi TPS tidak berubah, begitu juga jadwal pencoblosan yang dilakukan sesuai aturan dibuka pukul 7 ditutup pukul 12, dan dilaksanakan penghitungan usai istirahat," kata Muhalli di lokasi, dilansir Kaltenglima.com Minggu (18/2/2024).

 Baca Juga: Nisfu Syaban 2024 Tinggal Hitungan Hari, Simak Jadwal Beserta Niat dan Keutamannya di Sini!

Dijelaskan, pencoblosan ulang dilakukan Bawaslu dan Pengawas TPS menemukan kejadian yang tidak sesuai aturan. Sehingga Panwascam direkomendasikan melaporkan temuan tersebut kepada PPK.

Sebelum PSU tersebut, beredar video di medsos, ada sejumlah temuan pelanggaran di TPS 018 Desa Pandan. Dalam video pertama, sejumlah pemuda nyoblos massal capres yang diduga dilakukan di sekitar TPS. Lalu, ada video emak-emak di lokasi yang sama gagal mencoblos karena surat suara sudah tercoblos.

"Maka kami mengkaji sesuai pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, orang yang melebihi satu kali mencoblos atau tidak berhak melakukan pencoblosan, maka bisa dilakukan PSU," ungkapnya.

 Baca Juga: Begini Respons PKB Terkait Keinginan Jokowi Menjembatani Semua Pihak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X