KALTENGLIMA.COM - Seperti yang diketahui, Indonesia baru saja menggelar pesta demokrasi satu hari terbesar di dunia pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Dalam satu hari, ratusan juta pemilih terlibat, ribuan calon anggota legislatif akan dipilih, jutaan tenaga penyelenggaraan pemungutan suara ditugaskan, ratusan tempat pemungutan suara disiapkan, serta miliaran lembar surat suara tercetak.
Pemilu 2024 dapat dikatakan berjalan lancar dan aman.
Masih di tahun yang sama, Indonesia akan kembali dihadapkan dengan pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Jalan Ahmad Yani
Terdapat sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota) yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024 secara resmi.
Ketetapan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Adapun pemungutan suara di TPS untuk pelaksanaan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yakni persiapan dan penyelenggaraan.
Baca Juga: Jupriansyah Hadiri Pembukaan Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan II Tahun 2024
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Baca Juga: Doa yang Dibaca Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Sunah Qobliyah Subuh
Tahapan penyelenggaraan
1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Baca Juga: Satoru Mochizuki Resmi Jadi Pelatih Timnas Wanita Indonesia
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari usai Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari usai salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Baca Juga: Lee Kang-In Sudah Mulai di Boikot di Korea Selatan
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
(*) Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
(*) Gubernur dan wakil gubernur terpilih
Baca Juga: Hazard Beberkan Pelatih yang Tidak Ia Sukai
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
Artikel Terkait
17 Gol dalam Semusim CR7 di Liga Champions yang Sulit Dikejar
Kobbie Mainoo, Wonderkid Anyar Siap Masuk Skuad Timnas Inggris
Chelsea Persulit Jalan PSG Untuk Boyong Victor Osimhen