KALTENGLIMA.COM – Baru-baru ini AHY dikabarkann akan dilantik Presiden Jokowi (Joko Widodo) menjadi Menteri.
AHY disebut-sebut kaan menduduki kursi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Pertanahan Nasional (BPN).
Kabarnya, AHY akan dilantik pada Rabu, 21 Februari 2024 pada pukul 11.00 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Kabar Duka! Pahlawan Jerman di Piala Dunia 1990 Andreas Brehme Meninggal Dunia
Lantas, jika AHY sudah dilantik menjadi Menteri berapakan jumlah gaji dan tunjangan dan fasilitas yang akan diterimanya?
Besaran gaji dan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Tunjangan Menteri juga diatur sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001, yang maan tunjangan ini untuk pejabat negara tertentu seperi Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain.
Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Hadiri Acara Puncak HPN 2024
Untuk besaran gaji pokok menteri sesuai PP 75/2000 hanya sebesar Rp 5.040.000 per bulan, ditambah dengan tunjangan jabatan hingga mencapai Rp 13.608.000.
Selain itu, AHY juga akan mendapat tunjangan lain hingga dana operasional.
Tak hanya itu, AHY juga akan mendapatkan fasilitas rumah hingga mobil dinas. ***
Artikel Terkait
Catat! Cara Memantau dan Cek Real Count DPRD Kabupaten/Kota
Viral Dokter Foto Prewedding di Ruang Operasi, Endingnya Dipecat
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan Pada 10 Maret 2024
Jelang Laga Lawan Barcelona, Napoli Resmi Pecat Walter Mazzarri Sebagai Pelatih
Helikopter Perusahaan Tambang Milik PT IWIP Hilang Kontak di Hutan Halmahera