KALTENGLIMA.COM - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menerapkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun setelah masa berlaku STNK. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak, yang merupakan kewajiban pemilik kendaraan.
Menurut Aan, implementasi pasal tersebut akan melibatkan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, termasuk penentuan kendaraan yang akan dihapuskan serta penerbitan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Pasal 74 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, maka kendaraan tersebut dianggap "bodong" dan tidak sah untuk beroperasi di jalan.
Baca Juga: WhatsApp Tengah Kembangkan Fitur, Kirim Foto Video HD Secara Default
Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa polisi akan memberikan jangka waktu enam bulan sebelum data kendaraan benar-benar dihapus. Pemilik kendaraan akan menerima Surat Peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu berbeda sebelum data kendaraan dihapus.
Dengan diterapkannya Pasal 74 Undang-undang tersebut, diharapkan pemilik kendaraan akan lebih memperhatikan kewajiban mereka untuk membayar pajak, sehingga jumlah kendaraan yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak dapat diminimalkan.
Artikel Terkait
Ganjar Usul Hak Angket, Wakil Ketua Dewan TKN: Tak Perlu Sejauh Itu
Daftar Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak Se-Indonesia, Ibas Lebih dari 200 Ribu Suara
Begini Kata Kepolisian Saat Vincet Rompies Ingin Kasus Perundungan Geng Tai Selesai Kekeluargaan