Simak Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:51 WIB
Ilustrasi BPJS Ketanagakerjaan.  (Istimewa)
Ilustrasi BPJS Ketanagakerjaan. (Istimewa)

Mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian 10% dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X