Syarat dan Langkah Mengganti Alamat di KTP Sesuai Alasan Pindah

photo author
- Senin, 26 Februari 2024 | 23:11 WIB
Ilustrasi KTP.  (Foto: indonesia.go.id)
Ilustrasi KTP. (Foto: indonesia.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Prosedur dan persyaratan mengubah data alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang penting untuk dipahami, terutama bagi masyarakat yang mengalami perubahan data kependudukan terkait alamat tinggal atau domisili karena berbagai alasan. Contohnya, seperti perpindahan alamat dalam satu kabupaten/kota, antar-kabupaten/kota, antar-provinsi, atau akibat pemekaran wilayah.

Untuk memahami mekanisme serta tata cara mengubah atau mengganti data alamat di KTP, termasuk syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan alasan perpindahan kependudukan menurut ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berikut beberapa informasi yang relevan:

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi surat pengantar RT/RW atau kelurahan untuk memperbarui data alamat KTP karena pindah domisili. Syaratnya, cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan Pindah (SKP) juga tidak diperlukan jika perpindahan masih dalam satu kabupaten/kota.

Baca Juga: Plaform Threads Uji Fitur Simpan Draft dan Ambil Foto di Aplikasi

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi yang memerlukan SKP dari Disdukcapil asal untuk diserahkan ke Disdukcapil daerah tujuan. Sedangkan untuk perubahan alamat akibat pemekaran wilayah, prosesnya dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti alamat pada KTP secara langsung dengan mengunjungi kantor Disdukcapil setempat:

1. Kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
2. Ajukan permohonan untuk mengganti data alamat di KTP.
3. Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
4. Lampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), atau dokumen lain yang relevan terkait perubahan alamat.
5. Setelah data diverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan data alamat yang baru.

Baca Juga: WA Centang 2 Tapi Ditelpon Memanggil, Ini Penjelasannya

Penduduk diingatkan bahwa penting untuk memiliki identitas yang sesuai dengan domisili mereka, sehingga bagi yang telah lama tinggal di luar alamat yang tertera di KTP, disarankan untuk segera mengurus perubahan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X