Sebab, Prabowo dipecat dari kedinasan TNI atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Baca Juga: Harga Bitcoin Terus Meroket, Tembus Rp892 Juta per Keping
Menhankam/Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.
Meski diberhentikan dari militer pada awal era Reformasi, Prabowo dianggap memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi.
Berikut syarat menerima tanda kehormatan:
Baca Juga: Harga Beras Melejit Rakyat Menjerit, Dedi Mulyadi : Harga Skincare - Rokok Naik Tetap Dibeli
Pasal 25
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Menhan Prabowo Bakal Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan yang Akan Disematkan Presiden Jokowi
Artikel Terkait
Kecamatan Lahei Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2025, Asisten Sekda : Menjadi Media interaktif
Mengenal Ruy Iskandar Aktor Indonesia yang Ikut Bermain di Serial Live Action Avatar: The Last Airbender
Tragis! Seorang Santri di Banyuwangi Tewas Dianiaya 4 Seniornya, Begini Kronologinya
Kabar Kencan Karina aespa dan Lee Jae Wook Diduga Untuk Menutupi Berita Politik
Musrenbang FKPD Di Kecamatan Lahei Barat Dibuka Asisten Sekda