Presiden Jokowi Sah Berikan Gelar Kenaikan Pangkat Prabowo Subianto Jadi Jenderal TNI Kehormatan

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 10:09 WIB
Menhan Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).  (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kompas TV)
Menhan Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kompas TV)

Sebab, Prabowo dipecat dari kedinasan TNI atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Baca Juga: Harga Bitcoin Terus Meroket, Tembus Rp892 Juta per Keping

Menhankam/Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.

Meski diberhentikan dari militer pada awal era Reformasi, Prabowo dianggap memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi.

Berikut syarat menerima tanda kehormatan:

Baca Juga: Harga Beras Melejit Rakyat Menjerit, Dedi Mulyadi : Harga Skincare - Rokok Naik Tetap Dibeli

Pasal 25

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Menhan Prabowo Bakal Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan yang Akan Disematkan Presiden Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X