KALTENGLIMA.COM - Windy Yunita atau yang dikenal dengan panggilan Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi.
Baca Juga: Pj Bupati Muhlis Sambut Kunjungan Kerja Kajati Kalteng
Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.
"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).
Ditambahkan Ali, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Kehumasan Diskominfo SP Murung Raya Ikuti Pelatihan Jarkom
"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," jelasnya.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," pungkas Ali.
Artikel Terkait
Instagram dan Facebook Alami Down, Warganet Lari ke X
Penampilan Azizah Salsha Saat Nonton Konser Taylor Swift Jadi Sorotan, Harganya Tembus Tiga Digit
Harga Bapok Melambung, Pemkab Murung Raya Gerakan Pangan Murah
Mantan Kades di Murung Raya Korupsi Dana Desa untuk Main Judi Sabung Ayam, Terungkap Modusnya
Pj Bupati Barito Utara Audiensi dengan UMPR